Selasa, 26 Maret 2013

TUGAS KE 3 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA )


TUGAS KE 3
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

Ø  DEFINISI/PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI.

1.    Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
Dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

2.    Menurut pendapat John Locke
Menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

3.    Menurut Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, sh
Ham adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang maha esa

4.     Menurut pancasila IKIP Malang.
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

5.     Menurut Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
6.    Menurut Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ),
Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

7.    Menurut UU No 39 Tahun 1999,
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Ø  MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA.

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

Ø SUMBER/REFERENSI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar